LUBUK LINGGAU (gemapembaharuan– Pemeriksaan ini bertujuan untuk menguji dan menilai apakah pelaksanaan dan pengelolaan serta pertanggungjawaban Belanja Daerah terkait Infrastruktur TA. 2018 pada Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Laporan Nomor 88/LHP/XVIII.PLG/12/2018 tanggal 28 Desember 2018 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, BPK merekomendasikan Bupati Musi Rawas agar memerintahkan Kepala BPKAD untuk Mematuhi ketentuan yang mengatur sistem dan prosedur pengelolaan keuangan daerah dan Menginstruksikan Kuasa BUD, PPK Dinas PUBM dan PPK Dinkes supaya lebih cermat dan teliti serta memedomani ketentuan yang mengatur sistem dan prosedur pengelolaan keuangan daerah dalam melakukan verifikasi dokumen pertanggungjawaban terutama terkait belanja modal infrastruktur.
Kepala Dinas PUBM untuk Menginstruksikan PPK supaya lebih cermat dan teliti dalam melakukan verifikasi dokumen pertanggungjawaban belanja modal infrastruktur dan Menginstruksikan PPK, PPTK, Tim Pokja ULP, pengawas lapangan dan konsultan pengawas terkait untuk lebih cermat dalam mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan oleh rekanan sesuai kontrak serta PPHP untuk lebih cermat memeriksa hasil pekerjaan rekanan.
Memroses kelebihan pembayaran sebesar Rp.1.338.213.627,71 masing-masing terdiri atas kelebihan pembayaran atas biaya langsung personil dan biaya langsung non personil sebesar Rp. 64.410.000,00 serta kekurangan volume pekerjaan peningkatan dan pemeliharaan jalan dan jembatan pada Dinas PUBM sebesar Rp. 1.273.803.627,71 untuk disetorkan ke Kas Daerah dan Lebih optimal dalam mengawasi dan mengendalikan pekerjaan pada satuan kerjanya.
BPK RI juga merekomendasikan Kepala Dinas Kesehatan untuk Berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menyelesaikan sengketa tanah-tanah pembangunan Puskesmas agar tidak terjadi permasalahan sengketa tanah di kemudian hari dan segera memroses bukti kepemilikan atas tanah lokasi pembangunan Puskemas Selangit, Puskesmas Muara Kelingi IV/C, Puskesmas Sungai Bunut, dan Puskesmas Muara Kati serta meningkatkan pengawasan dan pengendalian kegiatan pada satuan kerjanya.
Menginstrusikan kepada Konsultan perencana dan konsultan pengawas untuk mematuhi ketentuan dalam melaksanakan pekerjaan perencanaan dan pengawasan pembangunan sembilan Puskesmas.
Tim Teknis Dinas PUCK dengan tembusan surat kepada Kepala Dinas PUCK untuk lebih cermat dalam melakukan suvei pada masing-masing lokasi atau lahan pembangunan Puskesmas dalam membuat gambar rencana dan RAB pada masa yang akan datang.
Menginstruksikan Pejabat Pengadaan, PPK, PPTK dan Tim Pokja ULP untuk memedomani ketentuan dan lebih cermat dalam mengawasi serta mengendalikan pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan oleh rekanan sesuai tugas dan tanggung jawabnya.
Memroses kelebihan pembayaran sebesar Rp. 843.413.490,11 masing-masing terdiri atas kelebihan pembayaran pekerjaan konsultansi perencanaan pembangunan sembilan Puskesmas sebesar Rp. 375.574.181,00, kelebihan pembayaran biaya langsung personil dan biaya langsung non personil sebesar Rp. 254.645.000,00, serta denda keterlambatan atas pekerjaan Pelaksanaan Tujuh Paket Pekerjaan Pembangunan Puskesmas sebesar Rp. 213.194.309,11 untuk disetorkan ke Kas Daerah.
Memroses potensi denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan pembangunan Puskesmas Kelingi IV/C kepada PT RP pembangunan Puskesmas Muara Kati kepada PT DB apabila PT RP dan PT DB tidak menyelesaikan pekerjaan pembangunan Puskesmas tersebut sesuai ketentuan yang telah disepakati.
Menginstruksikan kepada PPK, PPTK Dinkes dan konsultan pengawas untuk memedomani ketentuan yang mengatur evaluasi keterlambatan realisasi fisik sesuai jadual pelaksanaan pembangunan Puskesmas Kelingi IV/C serta berkoordinasi dengan Kepala Inspektorat untuk memroses dan mengenakan sanksi sesuai ketentuan dan PT RP dan PT DB tidak menyelesaikan pekerjaan pembangunan Puskesmas tersebut sesuai ketentuan yang telah disepakati.
Selain itu juga pihak BPK RI merekomendasikan agar Kepala Dinas PUCK untuk Menginstruksikan PPK, PPTK dan konsultan pengawas untuk memedomani ketentuan yang mengatur evaluasi keterlambatan realisasi fisik sesuai jadwal pelaksanaan pembangunan Auditorium Gedung Bupati Mura serta berkoordinasi dengan Inspektur
untuk memroses dan mengenakan sanksi sesuai ketentuan dan Lebih optimal dalam mengawasi pekerjaan pembangunan Auditorium Gedung Bupati Mura.